29.964 Warga Jaksel Belum Rekam Data E-KTP
Sebanyak 29.964 warga Jakarta Selatan belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jumlah tersebut merupakan 1,92 persen dari keseluruhan wajib e-KTP di Jakarta Selatan berjumlah 1.565.951 jiwa.
Warga bisa mengajukan diri untuk dilayani petugas catatan sipil di rumah atau rumah sakit
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru sebanyak 1.535.987 jiwa. Tetapi 44.046 diantaranya belum menerima fisik e-KTP.
1.689 Warga DKI Ikuti Perekaman E-KTPMenurutnya, warga yang paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP berasal dari wilayah kecamatan padat penduduk seperti, Pasar Minggu, Kebayoran Lama dan Jagakarsa.
"Penyebab warga belum melakukan perekaman e-KTP diantaranya belum memiliki kesadaran, tidak punya waktu, sudah pindah domisili, sedang berada di luar negeri, karena lanjut usia atau sakit," ujar Sapto, Selasa (29/11).
Bagi warga yang sakit atau telah lanjut usia, Sudin Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola, di mana tahun ini pihaknya sudah melayani perekaman e-KTP bagi sebanyak 248 warga lansia atau yang sedang sakit.
"Pelayanan jemput bola bisa melalui pengajuan warga atau berdasarkan pemantauan di lapangan. Warga bisa mengajukan diri untuk dilayani petugas catatan sipil di rumah atau rumah sakit,
" tutur Sapto.Menurutnya, kepemilikan e-KTP sangat penting. Salah satunya sebagai syarat memilih dalam Pemilukada DKI Jakarta 2017 yang akan datang.
Lebih lanjut, spanduk imbauan dari KPU dan Kemendagri agar warga melakukan perekaman telah tersebar di tempat umum.
"Warga harus saling mengingatkan untuk lekas melakukan perekaman, dan sadar akan pentingnya memiliki e-KTP," tandasnya.